Updated on 13 Nov 2017 @ 22:43 by Dito | 1,445 views
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI BAGI ANAK WNI
Info
Layanan permohonan pembuatan paspor secara walk-in (datang langsung) di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok ditutup per 18 Agustus 2017. Layanan ini digantikan dengan Layanan Antrian Paspor melalui aplikasi Antrian Paspor berbasis Android dan website .PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI BAGI WNI
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (yang mencantumkan nama, tanggal lahir, tempat lahir dan nama orang tua)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui
pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan - Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
LIHAT JUGA: Agenda Kegiatan Hari Ini di Depok
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI BAGI ANAK WNI
- Kartu Tanda Penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran atau Surat Baptis
- Akta Perkawinan atau Buku Nikah orang tua
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
JAM PELAYANAN DAN OPERASIONAL
- Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB (istirahat pukul 12.00-13.00 WIB)
atau pukul 08.00-15.00 WIB (istirahat pukul 12.00-12.30 WIB) saat Ramadan - Jumat pukul 07.30-16.30 WIB (istirahat pukul 11.30-13.00 WIB)
atau pukul 08.00-15.30 WIB (istirahat pukul 11.30-12.30 WIB) saat Ramadan


Komentar